Struktur Organisasi
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua Umum
2. Ketua Umum dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Besar (Mubes).
1. Terdiri dari seksi-seksi dalam pengurus harian.
2. Penngurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Musyawah Anggota dan Besar (Musang dan Mubes).
3. Ketentuan tentang hubungan keorganisasian dan hubungan struktural diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Masa Kepengurusan
Masa kerja kepengurusan Ketua Umum selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pembina dan Penasehat
Pada pengurus dimungkinkan Pembina dan Penasehat bila diperlukan.
KEPENGURUSAN
Jenis-jenis pengurus
- Pengurus dewan
pendiri dan penasehat yang dipilih dan disahkan
melalui Musyawarah Besar
- Pengurus Harian yang
dipilih dan sahkan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Besar
Pengurus Harian
Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pengurus dewan
Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
Yang terdiri dari
:
- Ketua
Umum
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Seksi-seksi Pengurus
Seksi-seksi
pengurus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang diprogramkan sesuai
dengan tugas dan wewenang dengan melaporkan, pertanggung jawabkan pelaksanaan
kegiatan seksi kepada pengurus harian serta pengambil keputusan berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Adapun seksi-seksi terdiri dari :
a)
Seksi Humas/ Kominfo (komunikasi dan informasi).
b)
Seksi Touring dan mekanik
c)
Seksi Merchandise
d)
Seksi Tata tertib
e)
Seksi Olahraga dan kesehatan
f)
Seksi Kerohanian
g)
Seksi Keanggotaan
Musyawarah
1. Musyawarah Besar Tiger Tangerang Club adalah forum tertinggi dalam TITAC.
2. Musyawarah Anggota Tiger Tangerang Club adalah forum resmi dalam TITAC.
3. Ketentuan tentang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Lokasi tempat musyawarah adalah SMK PARIWISATA / SMIP GEMA GAWITA
- Musyawarah Besar Tiger Tangerang Club adalah forum tertinggi dalam
TITAC
Acara pokok Musyawarah Besar adalah :
a.
Laporan pertanggung jawaban pengurus selama
masa bakt dan evaluasi.
b.
Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
c.
Pembahasan hal-hal yang dianggap penting
sesuai usulan anggota.
d.
Pemilihan Ketua Umum TITAC untuk masa bakti 2
(dua) tahun berikutnya.
e.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Musyawarah Anggota Tiger Tangerang Club adalah forum
resmi dalam TITAC.
Acara pokok Musyawarah Anggota adalah :
a.
Laporan dan evaluasi program kerja Pengurus Harian.
b.
Menetapkan program kerja Pengurus Harian
kedepannya.
c.
Pembahasan hal-hal yang dianggap penting
sesuai usulan anggota.
Pimpinan dan Pengambilan Keputusan
Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan
Musyawarah Luar Biasa
Pimpinan
Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah tersebut.
Pengambilan Keputusan
- Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan Musyawarah
Luar Biasa diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
- Jika tidak dicapai mufakat :
1)
Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan
Musyawarah Luar Biasa mengabil keputusan dengan cara pemungutan suara .
2)
Keputusan adalah sah apabila memperoleh
dukungan lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan
kecuali dalam hal – hal sebagai berikut :
i.
Jika pimpinan musyawarah mengganggap perlu,
pemunggutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
ii.
Pemungutan suara tentang hal – hal yang
menyangkut pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
Pelaksanaan Musyawarah
- Musyawarah Besar diadakan 2 (dua) tahun sekali.
- Musyawarah Anggota diadakan 3 (tiga) bulan sekali
dan sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) kali dalam setahun.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar