Senin, 27 Juni 2022

ORGANISASI

 




Struktur Organisasi

 

1.       Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua Umum

2.       Ketua Umum dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Besar (Mubes).

 

 

 

 


                                                                   Susunan Pengurus

 1.         Terdiri dari seksi-seksi dalam pengurus harian.

2.         Penngurus harian  diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Musyawah Anggota dan Besar (Musang dan Mubes).

3.         Ketentuan tentang hubungan keorganisasian dan hubungan struktural diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Masa Kepengurusan

Masa kerja kepengurusan Ketua Umum selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

 


Pembina dan Penasehat

 Pada pengurus dimungkinkan Pembina dan Penasehat bila diperlukan.





KEPENGURUSAN


Jenis-jenis pengurus 

  1. Pengurus dewan pendiri dan penasehat yang dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar
  2. Pengurus Harian yang dipilih dan sahkan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Besar


Pengurus Harian

Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pengurus dewan
Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi
.

Yang terdiri dari :

  1. Ketua Umum
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

 


Seksi-seksi Pengurus 

Seksi-seksi pengurus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang diprogramkan sesuai dengan tugas dan wewenang dengan melaporkan, pertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan seksi kepada pengurus harian serta pengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Adapun seksi-seksi terdiri dari :

a)       Seksi Humas/ Kominfo (komunikasi dan informasi).

b)       Seksi Touring dan mekanik

c)       Seksi Merchandise

d)       Seksi Tata tertib

e)       Seksi Olahraga dan kesehatan

f)        Seksi Kerohanian

g)       Seksi Keanggotaan




Musyawarah 

1.         Musyawarah Besar Tiger Tangerang Club adalah forum tertinggi dalam TITAC.

2.         Musyawarah Anggota Tiger Tangerang Club adalah forum resmi dalam TITAC.

3.         Ketentuan tentang Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Lokasi tempat musyawarah adalah SMK  PARIWISATA / SMIP GEMA GAWITA

 

  1. Musyawarah Besar Tiger Tangerang Club adalah forum tertinggi dalam TITAC

Acara pokok Musyawarah Besar adalah :

a.       Laporan pertanggung jawaban pengurus selama masa bakt dan evaluasi.

b.       Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

c.       Pembahasan hal-hal yang dianggap penting sesuai usulan anggota.

d.       Pemilihan Ketua Umum TITAC untuk masa bakti 2 (dua) tahun berikutnya.

e.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa.

 

  1. Musyawarah Anggota Tiger Tangerang Club adalah forum resmi dalam TITAC.

Acara pokok Musyawarah Anggota adalah :

a.       Laporan dan evaluasi program kerja Pengurus Harian.

b.       Menetapkan program kerja Pengurus Harian kedepannya.

c.       Pembahasan hal-hal yang dianggap penting sesuai usulan anggota.

 


Pimpinan dan Pengambilan Keputusan

Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa

Pimpinan 

Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah tersebut.

 

Pengambilan Keputusan 

  1. Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak dicapai mufakat :

1)       Musyawarah Besar/Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa mengabil keputusan dengan cara pemungutan suara .

2)       Keputusan adalah sah apabila memperoleh dukungan lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.

3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali dalam hal – hal sebagai berikut :

                                                         i.            Jika pimpinan musyawarah mengganggap perlu, pemunggutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

                                                       ii.            Pemungutan suara tentang hal – hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.

 


Pelaksanaan Musyawarah 

  1. Musyawarah Besar diadakan 2 (dua) tahun sekali.
  2. Musyawarah Anggota diadakan 3 (tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar